Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2,7 milyar telah menyeret dua nama sebagai tersangkanya.
Masing-masing D-P mantan ketua dan D-W mantan Bendahara Askab PSSI Jember. Namun, belum ditahannya satu tersangka yakni D-P yang merupakan putra mantan Bupati Jember, karena selalu mangkir saat dipanggil bahkan menghilang saat akan ditahan.
Hal tersebut membuat Kejari Jember terus berupaya mengumpulkan bukti pendukung. Seperti dengan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Jember.
Baca Juga. Mayat Tanpa Identitas, Ditemukan Di Kebun Tebu, Desa Dukuh Mencek, Sukorambi
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember, Asih, menerangkan, kedatangan tim penyidik Kejari Jember di kantor Dispora Kabupaten Jember adalah untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan peyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut.
“Hasilnya, ditemukan beberapa dokumen seperti agenda, dan surat-surat lain yang masih dilakukan inventarisir,” katanya.
Asih menambahkan, dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari untuk diteliti dan dipergunakan untuk mendukung pembuktian perkara di pengadilan.
Menurut Asih, penggeledahan sengaja dilakukan dikantor Dispora, karena Dispora yang berhubungan langsung dengan Askab, mulai pengajuan proposal dan penyerahan laporan pertanggung jawaban.
Selain itu, kata Asih, saat ada keterlambatan penyerahan laporan pertanggung jawaban oleh pengurus, Dispora juga yang melayangkan surat teguran ke ketua Askab.
“Namun hingga kini kejalasan kasus masih timbul tenggelam,” ujarnya.
SUPIANIK