BINTANG TENGGARA – Dua orang terduga pelaku berinisial AH dan RM, pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur berhasil diringkus aparat Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, IPTU Agus Winarno mengungkap, dua terduga pelaku ini melakukan tindak rudapaksa kepada NA (12). Korban diketahui dijemput oleh terduga pelaku di rumahnya Kecamatan Sempu.
Korban diajak oleh pelaku ke sebuah hotel di Srono. Sampai di kamar hotel terduga pelaku memberikan minuman beralohol ke korban. Ketika korban telah terpengaruh efek minuman beralkohol, pelaku merudapksa NA.
Usai kejadian tersebut, NA mengalami trauma dan beberapa luka di kemaluan.
Didasari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada 12 September 2023.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.***