BINTANG TENGGARA – Pelunasan biaya haji reguler tahun 2024 akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Calon jemaah haji reguler bisa melakukan pelunasan biaya haji dengan cara mencicil dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Pencicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.***