Bintangtenggara.net – Telah diserahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 187 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis (6/6/2024). Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati @ipukfdani berharap dengan perpanjangan masa jabatan menjadi pemicu kades untuk meningkatkan layanan kepada warganya.
“Harapan saya kepala desa dapat melakukan percepatan-percepatan program di desa”. Jelas Ipuk
Dalam kesempatan itu, Bu Ipuk menyampaikan 7 hal yang harus bisa diselesaikan di tingkat desa.
Yakni tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil bayi dan balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.
Masalah sampah dan pengendalian tata ruang juga harus menjadi bagian prioritas desa. (Han/RBT)