Bintangtenggara.net, Banyuwangi – Pemuda asal Pesanggaran Banyuwangi terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Rabu (11/09) sekitar jam 5 sore.
Sebanyak 200 butir pil Koplo jenis Trihexiphenidyl berhasil diamankan Anggota Resnarkoba Polsek Pesanggaran.
AKP LITA KURNIAWAN Kaolsek Pesanggaran membenarkan kejadian tersebut, awalnya Rabu 11 September 2024 Pukul 13.00 Wib, RK sedang membeli obat trihekspenidril atau putian sekitar 5 butir di rumah FSR Als PANJUL yang berada di dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo,Pesanggaran, Banyuwangi.
Sudah dalam pantauan pihak Polsek Pesanggaran, Kemudian RK pulang kerumahnya setelah membeli Pil Koplo, di tengah perjalanan tepatnya di jalan dusun Tembakur desa Sumbermulyo Kec. Pesanggaran, RK diberhentian Anggota Polsek Pesanggaran berpakaian Preman.
Diintrograsi dan dilakukan penggeledahan, terdapat dan ditemukan obat trihekspenidril di kantong saku celana RK,
Dari hasil intrograsi RK, Anggora Resnarkoba Polsek Pesanggaran mendapati nama FSR alias Panjul yang menjual obat terlarang tersbut.
Tidak tunggu lama, Anggota Resnarkoba Polsek Pesangaran menuju rumah FSR Als PANJUL sekitar 17.30 Wib sore, dari hasil penggeledahan di rumah FSR didapati sebanyak 200 pil koplo jenis Trihexiphenidyl dan uang Rp 20.000 hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Saat ini pihak Resnarkoba Polsek Pesanggaran masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Han/RBT)