Banyuwangi – Ketentuan batasan jam operasional toko modern berjaringan di Banyuwangi berpeluang berubah dari wacana sebelumnya, sebab ketentuan tersebut hingga saat ini belum final.
Ketua Pansus raperda ketertiban umum, Sofiandi Suiyadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Namun menurutnya terdapat beberapa hal penting yang perlu dilakukan penyamaan persepsi antara eksekutif dengan legislatif, khususnya terkait kebijakan lokal yang diserahkan oleh Gubernur kepada pemerintah daerah.
“Point penting perlu mendapat persamaan persepsi diantaranya definisi toko modern berjaringan, kepastian batasan operasional toko modern berjaringan, serta terkait nomer pokok wajib pajak daerah (NPWPD)” ujarnya.
Sofiandi menambahkan, karena kebijakan lokal yang ada dalam raperda ketertiban umum diserahkan pada pemerintah daerah, maka nantinya ketentuan tersebut akan dikemas dalam peraturan bupati.
Pembatasan jam operasional toko modern berjaringan di Banyuwangi lanjut Sofiandi, dilakukan bukan untuk menghambat para investor, namun hal itu dilakukan guna memproteksi usaha kecil dan menegah di Banyuwangi.
Seperti diketahui, pansus raperda ketertiban umum sebelumnya mewacanakan toko modern berjaringan hanya boleh buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Rizki Restiawan