Sebut Demi Selamatkan UMKM Lokal Pemerintah Berencana Larang TikTok Shop Berjualan

BINTANG TENGGARA – Wacana pemerintah melarang TikTok Shop di Indonesia, berangkat dari Statement Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Ia menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Hal ini menyusul adanya larangan yang juga dilakukan sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) dan India. Dalam rapat di Komisi VI DPR, Teten mengatakan pengaruh transformasi digital terhadap perekonomian negara sangat besar sehingga diperlukan perlindungan untuk pasar domestik.

Ia juga menegaskan akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi pada Kamis (14/9) besok. Teten juga telah memanggil pihak TikTok Indonesia untuk melarang para penjual dalam melakukan praktik predatory pricing atau memberikan harga yang tidak masuk akal.

Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Karena untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Sementara Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan Jika Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, tetapi berpotensi akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia.

Selain itu, hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.***

About Silvi Muhtarom

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *