BINTANG TENGGARA – Wacana pemerintah melarang TikTok Shop di Indonesia, berangkat dari Statement Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Ia menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Hal ini menyusul adanya larangan yang juga dilakukan sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) dan India. Dalam rapat di Komisi VI DPR, Teten mengatakan pengaruh transformasi digital terhadap perekonomian negara sangat besar sehingga diperlukan perlindungan untuk pasar domestik.
Ia juga menegaskan akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi pada Kamis (14/9) besok. Teten juga telah memanggil pihak TikTok Indonesia untuk melarang para penjual dalam melakukan praktik predatory pricing atau memberikan harga yang tidak masuk akal.
Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Karena untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Sementara Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan Jika Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, tetapi berpotensi akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia.
Selain itu, hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.***