Banyuwangi – Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan liar.
Hal tersebut dilakukan menyusul desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta agar Dispendik mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan pungli yang terjadi di sejumlah sekolah yang ada di Banyuwangi.
Sulihtiyono menegaskan, jika didapati sekolah yang melakukan pungli serta melanggar aturan, maka pihaknya siap melakukan klarifikasi terhadap sekolah tersebut, dan jika terbukti melakukan pungli, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai pendanaan pendidikan, kata Sulihtiyono ada tiga macam. Pertama dana investasi, seperti untuk membangun gedung, menjadi tanggung jawab pemerintah. Kedua dana operasional, untuk kegiatan belajar mengajar dan ini juga sudah dibiayai oleh pemerintah. Serta yang ketiga dana personal, dana ini menjadi tanggung jawab wali murid, seperti pembelian buku, sepatu dan lain lain.
“Jika sekolah meminta sumbangan dari wali murid, maka sifatnya tidak boleh mengikat dan tidak boleh diwajibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wadul ke dewan terkait pungli yang terjadi di sejumlah sekolah di Banyuwangi. Menurut mereka, pungutan liar hampir merata disemua tingkatan, mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Jumlah pungutan yang diberlakukan masing – masing sekolah juga beragam, mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan Rp 2 juta per siswa.
Selain itu mereka juga melaporkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang diberikan pemerintah, yang diduga penggunaannya juga tidak transparan.
Rizki Restiawan