Radiobintangtenggara.com, KALIPURO – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi mengamankan dua orang pria di arena permainan playstation (PS) di Dusun Kopen Bayah, Desa Kelir, Kacamatan Kalipuro. Keduanya, Mustakim (25) dan Hermansyah (31), adalah warga sekitar TKP yang diduga mengedarkan pil Trihexyphenidil atau Trek.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ini berhasil menyita 1.140 butir obat sediaan farmasi yang penggunaannya sering disalahgunakan. Sebanyak 1.110 butir pil berlogo ‘Y’ disita dari tangan Hermansyah. Uang tunai Rp 250 ribu, 2 unit HP dan sejumlah barang lainnya dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk dijadikan alat bukti.
Dari tangan Mustakim, petugas menemukan 30 butir pil putih. HP Samsung dan uang tunai Rp 55 ribu milik pelaku turut pula disita sebagai barang bukti. Keduanya, terang AKP Agung Setya Budi, sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan polres,” jelas perwira pertama yang menjabat kasatnarkoba.
Ada pengakuan, seribu lebih pil Trek didapat pelaku dari wilayah Glenmore. AR disebut oleh tersangka sebagai pemasok barang. Adapun lokasi transaksi digelar dekat terminal Genteng. Petugas sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Anggota sudah kita perintahkan untuk melakukan pengembangan, terutama keterlibatan AR,” tegas AKP Agung Setya Budi.
Sangat mungkin jika obat sediaan farmasi tersebut berasal dari wilayah Glenmore. Beberapa kasus yang telah ditangani aparat satnarkoba juga mengungkap keterlibatan beberapa orang asal daerah ini dalam peredaran narkoba. Apalagi kawasan Banyuwangi barat termasuk area lalulintas pengiriman barang dari Jember – Banyuwangi.
Hermawan