Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 9 (Jokowi) terhitung sejak tanggal 10 April 2017. Kementrian Agama (Kemenag) Jember secara resmi membuka dan memulai tahapan pelunasan biaya haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Fachrur Rozy menerangkan, pelunasan BPIH di Kabupaten Jember akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
Menurut Fachrur Rozy, pelunasan tahap pertama diperuntukan bagi calon jamaah dengan ketentuan, jamaah lunas tunda tahun 2016 dan tahun sebelumnya, belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah pada tanggal 28 Juli 2017, dan merupakan Calon Jamaah Haji Cadangan dengan nomor porsi 1300.435.673 sampai dengan 1300.437.641 serta terlebih dahulu mengisi surat pernyataan di kantor Kemenag Jember.
Pelunasan tahap kedua dibuka jika hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Sedangkan untuk besaran BPIH tahun ini, kata Fachrur Rozy, untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250.
Supianik