Radiobintangtenggara.com, SRONO – Sekretaris Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, berinisial KT, ditangkap aparat polsek setempat atas dugaan tindak pidana 303 KUHP tentang perjudian. Carik yang berstatus PNS ini tertangkap tangan petugas menjadi pengecer togel.
Dia diamankan polisi di sebuah warung bakso di lingkungan desanya sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (15/5/2017). Malam itu HT sedang merekap angka togel. Dalam HP yang disita aparat juga ditemukan bukti bahwa pamong Desa Parijatah Kulon tersebut terindikasi kuat nyambi jualan togel.
Penangkapan KT dibenarkan Kapolsek Srono AKP Mulyono. Usai diamankan dari TKP, oknum sekdes itu sempat dibawa ke mapolsek untuk diintergoasi awal. Atas pertimbangan keamanan akhirnya proses pemeriksaan KT dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke polres. Sekarang yang menangani penyidik satreskrim,” tukasnya, Selasa (16/5/2017).
Menurut AKP Mulyono, aksi yang dilakoni KT terungkap berdasarkan laporan masyakarat yang mengaku resah dengan ulah oknum pamong desanya. Maka, begitu mengetahui pelaku sedang menggelar transaksi langsung diberitahukan kepada aparat.
“Kabar yang kami terima sudah lama Carik bermain-main dengan togel. Dia sempat lama berhenti tidak mengecerkan judi totoan gelap lagi. Lha kok ternyata penyakit itu kumat lagi,” ujar Kapolsek.
Lantaran melanggar hukum, aparat langsung mengambil sikap. Apalagi tindakan itu tidak patut dilakukan oleh pejabat desa. Pengusutan kasus ini pun dilakukan dan membuahkan hasil. KT tak berdaya saat aksinya diungkap aparat.
Hermawan