Radiobintangtenggara.com, KABAT – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menangkap Hadirin (49), sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (18/5/2017). Warga Dusun Kopen Laban, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat ini diringkus petugas di jalan raya Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan kepemilikan narkoba. Saat itu, Hadirin dihentikan polisi anti penyalahgunaan obat dan narkotika saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol P 3904 YI.
Ketika melaju dari arah Rogojampi menuju kediamannya di Desa Macan Putih. Lelaki yang mengaku bekerja sebagai pedagang itu, ditengarai baru pulang dari kawasan Cluring yang berjarak kurang lebih 30 KM dari lokasi penangkapan.
Dijelaskan oleh Kasatnarkoba AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SIK, kepergian Hadirin ke wilayah Cluring dalam rangka transaksi narkoba. Sangkaan itu dikuatkan dengan bukti 1,22 gram sabu-sabu yang ditemukan aparat dikala menggelar penggeledahan pada tubuh serta kendaraannya.
“HP Nokia tipe 105 yang dikendarai pelaku turut dijadikan bukti. Termasuk sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai alat transportasi sewaktu menggelar transaksi,” tegasnya.
Seperti modus pengedar narkoba lain, Hadirin mengaku tidak mengenali identitas pemasok SS yang baru saja menggelar transaksi bersamanya. Kini petugas sedang mendalami sejauh mana kebenaran keterangan itu.
Humas Polres