Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember berimisial D P dilaporkan kembali mangkir pada pemanggilan ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kejari Jember. Kamis, (27/07).
Oleh karena itu Korps Adhiyaksa yang baru saja merayakan hari Jadi yang ke-57 disebut siap melakukan penjemputan paksa terhadap D P yang dinilai mangkir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, menerangkan, setelah dilakukan pemanggilan hingga 3 kali berturut-turut, tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Hal itu tampak dari tidak datangnya tersangka guna memenuhi panggilan Kejaksaan. Oleh karena itu upaya yang akan dilakukan Kejari Jember adalah penjemputan paksa.
Baca Juga. Rugikan Negara Rp 2,7 Milyar, Kejari Jember Eksekusi Tersangka Penggelapan Dana Askab
Menurut Ponco, berdasarkan laporan pihak intelijen tersangka kini masih berada disekitar kota Surabaya. Oleh sebab itu diharapkan yang bersangkutan mau hadir memenuhi panggilan paling lambat akhir pekan ini.
“Karna sesuai batas waktu yang diberikan Kejari, jika sampai hari ini tidak hadir maka dipastikan pekan depan akan dilakukan penjemputan paksa,” katanya.
Ponco menambahkan, hingga kini pihaknya belum memasukan tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sesuai prosedur tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan masih harus dilakukan upaya penjemputan paksa.
Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka harus dilakukan pencarian terlebih dahulu. Sampai tetap tidak ditemukan barulah status DPO bisa diberikan dan kejaksaan dapat meminta bantuan kepolisian untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.
Hal ini sesuai aturan dan aspek hukum yang berlaku,” ujarnya.
SUPIANIK