Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Guna memberikan kepastian jaminan kepada peserta jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang juga merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sepakat menjalin koordinasi dan kerjasama terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
Penandatanganan kerjasama ini sudah dilakukan oleh direktur jaminan pelayanan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pada pertengahan Juli 2017 lalu.
Baca Juga. Tolak Pasien BPJS Kesehatan, RS Jember Klinik Lakukan Wanprestasi
Kepala BPJS kesehatan Jember, Tanya Rahayu, menerangkan, tujuan dilakukannya kerjasama ini agar ada kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kerjasama itu, diharapkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau yang memiliki penyakit akibat kecelakaan kerja pada saat berada dirumah sakit tidak akan kebingungan tentang siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya.
“Dengan adanya kerjasama ini juga diharapkan pelayanan kesehatan dilapangan dapat diberikan secara lebih maksimal,” katanya.
SUPIANIK
Mampir disini karena ada temen share postingan ini. Dan emang keren, memberi pencerahan min hehe.
Admin, bisa lebih sering update artikel gak? kadang
lama banget nunggu update-nya. Padahal konten-kontenmu selalu bagus loh