Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan saat dikonfirmasi terkait info SIM yang berlaku Seumur hidup seperti e-KTP. (Foto. Supianik)

HOAX : Informasi Tidak Perlu ‘Perpanjang’ SIM

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dewasa kini sering bermunculan informasi yang mengatakan jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya seumur hidup seperti KTP elektronik.

Namun hal itu tampaknya dibantah dengan tegas oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, yang menyatakan jika informasi tersebut tidak benar.

Kepada sejumlah media, Nopta mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, menegaskan untuk uji kompetensi SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali.

“Sehingga jika periodenya telah habis harus diperpanjang lagi,” katanya.

Baca Juga. Lahir Tanggal 17 Agustus, Warga Jember Bisa Urus SIM Secara Gratis

Nopta menambahkan, jika sampai masa perpanjangan SIM habis maka harus mengulang uji kompetensi SIM lagi. Pasalnya, lanjut Nopta, kompetensi seseorang tidak bisa disamakan.

Mengingat masa kini dan saat nanti kemampuan berkendara bisa berubah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu terkait masa berlaku SIM seumur hidup, masyarakat dihimbau untuk mengabaikannya saja.

“Informasi tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *