Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Masih banyaknya tempat di Kabupaten Jember yang belum ramah bagi penyandang Disabilitas membuat Pemkab Jember berkeinginan untuk mengawali, menjadikan kantor Pemkab sebagai tempat yang bisa dengan mudah diakses para penyandang Difabel.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jember, Muqiet Arief, Senin, (21/08). Menurut Muqiet, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah dietapkan pada Desember 2016 lalu.
“Produk hukum ini muncul dari persoalan yang ada ditengah masyarakat, dan dibuat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Baca Juga. Rencana Pemindahan Lapas Jember Ketempat Baru Terkendala Persoalan Hukum
Oleh karena itu, lanjut Muqiet, dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, Pemkab Jember berkomitmen untuk menjadikan gedung-gedung di Pemkab Jember mudah diakses kaum difable agar bisa dicontoh yang lain.
Muqiet menambahkan, setelah ditetapkan dan disosialisasikan, maka menjadi sangat perlu adanya pengawalan dari semua pihak agar Perda tersebut tidak mandul.
“Jadi waktu yang telah tersita untuk melahirkan Perda tersebut tidak sia-sia,” uajarnya.
SUPIANIK