Wakil Bupatin Jember, Muqiet Arief saat di temui sejumlah wartawan terkait rencana Pemkab menegakan Perda tentang difabel. Senin, (21/08) (Foto. Supianik)

Pemkab Jember Ingin Jadikan Kantornya Ramah Bagi Penyandang Difable

Radiobintangtenggara.com, JEMBER –  Masih banyaknya tempat di Kabupaten Jember yang belum ramah bagi penyandang Disabilitas membuat Pemkab Jember berkeinginan untuk mengawali, menjadikan kantor Pemkab sebagai tempat yang bisa dengan mudah diakses para penyandang Difabel.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jember, Muqiet Arief, Senin, (21/08). Menurut Muqiet,  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah dietapkan pada Desember 2016 lalu.

“Produk hukum ini muncul dari persoalan yang ada ditengah masyarakat, dan dibuat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga. Rencana Pemindahan Lapas Jember Ketempat Baru Terkendala Persoalan Hukum

Oleh karena itu, lanjut Muqiet, dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, Pemkab Jember berkomitmen untuk menjadikan gedung-gedung di Pemkab Jember mudah diakses kaum difable agar bisa dicontoh yang lain.

Muqiet menambahkan, setelah ditetapkan dan disosialisasikan,  maka menjadi sangat  perlu adanya pengawalan dari semua pihak agar  Perda tersebut tidak mandul.

“Jadi waktu yang telah tersita untuk melahirkan Perda tersebut tidak sia-sia,” uajarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *