Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sungguh tidak terpuji, perbuatan yang dilakukan Samat, (49) warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas yang dengan tega mencabuli U-L (22), seorang gadis warga kecamatan Kencong yang dikenal memiliki keterbelakangan mental.
Kapolsek Kencong, AKP Saidi saat ditemui radiobintangtenggara.com mengatakan, perbuatan bejat lelaki yang dikenal sebagai duda itu membuatnya nyaris dihakimi warga, setelah pada Selasa (22/08) ketahuan tengah berhubungan badan dengan U-L korban yang tidak sehat secara mental.
Saidi mennuturkan, kejadian itu bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 9, orang tua korban yang bernama Suyono pergi melaut mencari ikan.
“Sepulang dari melaut ini, ayah korban memergoki tersangka melakukan tidakan amoraldengan putrinya,” katanya.
Tersangka yang kaget, lanjut Saidi, membuat pelaku langsung melarikan diri. Namun Suyono bersama warga langsung mengejar hingga tersangka berhasil ditangkap.
Beruntung emosi warga yang geram dengan ulah bejat pelaku berhasil diredam dan tersangka diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses hukum.
AKP saidi menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban diamankan di mapolsek kencong. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
SUPIANIK