Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pengguna jalan yang kena tilang petugas kepolisian karna pajak STNK belum terbayar, kini bisa melakukan pembayaran STNK di tempat dilakukannya operasi.
Seperti yang terjadi dalam operasi penertiban kendaraan bermotor yang gelar Satlantas Polres Jember di Jalan Sultan Agung – Jember. Kamis, (24/08).
Sejumlah pengendara disarankan langsung membayar pajak kendaraannya di tempat tersebut, karna sudah ada petugas yang siap melayani.
Baca Juga. Duda di Kencong Nyaris Dimassa, Karena Melakukan Tindakan Amoral Terhadap Gadis Tunagrahita
Petugas Samsat Polres Jember, Brigadir Raya Angga Putra, mengatakan, pelayanan yang diberikan jalan itu, dikenal dengan layanan Samsat Hore, dilaksanakan mengikuti operasi penertiban kendaraan yang dilakukan kepolisian.
“Dengan layanan ini, diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Menurut Angga, tidak hanya pengguna jalan yang kena tilang yang bisa dilayani. Namun, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK juga diberkenankan.
Baca Juga. Cegah Kepala Desa Tersandung Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Ajak Seluruh Kades Tanda Tangani Mou
Syaratnya, lanjut Angga, dengan menunjukan identitas diri sesuai nama yang tertera dalam STNK dan membayar pajak sesuai jumlahnya.
“Masyarakat lainpun bisa memperoleh layanan membayar pajak di jalan ini,” ujarnya.
SUPIANIK