Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, semua instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik diharapkan mampu menyediakan layanan yang ramah bagi kaum difable. (Foto. Supianik)

Satlantas Polres Jember Siapkan Petugas Khusus Dampingi Kaum Difable Mengurus SIM

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, semua instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik  diharapkan mampu menyediakan layanan yang ramah bagi kaum difable.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, menerangkan, sesuai dengan amanat Perda tersebut, pihaknya memberikan pelayananan lebih bagi kaum difable yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Untuk fasilitas, sengaja disediakan kursi roda dan  ruang tunggu khusus, dan juga tempat ujian praktek yang didesain sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

Selain itu, setiap hari  ada satu petugas piket yang bertugas melayani pemohom SIM dari kaum difable. Petugas khusus ini memberikan pendampingan mulai saat pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktek.

Menurut Nopta, untuk ujian praktek, selain disiapkan track khusus yang dibuat lebih mudah dari peserta umum,  kaum difable juga diperkenankan membawa kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan kondisi fisik yang bersangkutan pada saat melaksanakan ujian.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *