Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, semua instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik diharapkan mampu menyediakan layanan yang ramah bagi kaum difable.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, menerangkan, sesuai dengan amanat Perda tersebut, pihaknya memberikan pelayananan lebih bagi kaum difable yang memang membutuhkan perhatian khusus.
Untuk fasilitas, sengaja disediakan kursi roda dan ruang tunggu khusus, dan juga tempat ujian praktek yang didesain sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain itu, setiap hari ada satu petugas piket yang bertugas melayani pemohom SIM dari kaum difable. Petugas khusus ini memberikan pendampingan mulai saat pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktek.
Menurut Nopta, untuk ujian praktek, selain disiapkan track khusus yang dibuat lebih mudah dari peserta umum, kaum difable juga diperkenankan membawa kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan kondisi fisik yang bersangkutan pada saat melaksanakan ujian.
SUPIANIK