Barang bukti dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 4.750 butir pil jenis Trihexyphenidyl. Senin, (28/08). (Foto. Zaini Zain)

Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Transaksi 4.750 Butir Pil Trihexyphenidyl

Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Satuan Unit Sabhara Polres Situbondo mengamankan dua orang pemuda, yang diduga akanĀ  bertransaksi obat-obatan terlarang. Senin, (28/08) dini hari.

Pihak kepolisian berhasil mengamanankan barang bukti dari tangan keduanya 4.750 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo, mengatakan, dua pemuda asal Kecematan Asembagus itu diketahui berinisiaal TY 26 tahun dan SA 25 tahun.

“Polisi mengendus kedua pemuda ini setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat,” katanya.

Sejumlah personil Sabhara, lanjut Nanang, sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi di Dusun Krajan, Desa Gudang, Kecamatan Asembagus.

Benar saja, di lokasi sudah dua pemua dengan gerak gerikĀ  mencurigakan. Saat ditangkap keduanya tak bisa berkutik. Selain mengamankan ribuan butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Nanang menambahkan, polisi juga mengamankankan telepon genggam serta uang sebesar Rp. 189 ribu rupiah. Saat itu, juga kedua pemuda tersebut beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

Hingga kini dua pemuda yang diduga pengedar pil trex itu sudah ditangani penyidik Satreskoba. “Kami masih menyelidiki pemasok pil trex ke Situbondo,” ujarnya.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Keluhan Baliho yang Robo di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono yang tidak kunjung diperbaiki pemiliknya. (Foto. Joko Anwar)

Warga Desa Sukonatar Keluhkan Adanya Papan Reklame Roboh Imbas Angin Kencang yang Tak Kunjung Diperbaiki Pemiliknya

Warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, mengeluhkan kondisi papan reklame yang roboh dan belum juga diperbaiki oleh pemiliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *