Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Seorang laki-laki bernama Dedy Setiawan, 36 tahun, warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari diamankan anggota Polsek Pakusari saat menjadi korban amuk massa warga Dusun Krajan, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Rabu, (13/09)
Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati menerangkan, Dedi diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan berinisial W-I, (36) yang masih berstatus sebagai istri orang.
Menurut Yuliati, kejadian itu bermula dari kecurigaan suami W-I kepada istrinya yang sudah 5 hari sering pergi meninggalkan rumah dengan alasan menginap dirumah orang tuanya.
Baca Juga. Bawa Kabur Ertiga, Residifis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi
Tak ingin kecolongan, Kata Yulianti, secara diam-diam suami W-I membuntuti dan malam hari tadi menemukan istrinya tersebut tengah berduaan dengan Dedy Setiawan yang keseharianya diketahui bekerja sebagai pengamen.
“Suami menemukan istrinya dengan Dedy, dirumah orangtuanya,” ujarnya.
Yuliati menambahkan, saat pihak Polsek Pakusari mendapat telepon yang menginformasikan adanya seorang laki-laki tidak dikenal masuk kerumah perempuan diluar jam bertamu. Anggotanya langsung menuju kelokasi kejadian.
Baca Juga. 6 Bulan Buron , Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Akhirnya Tertangkap
Lebih jauh ia menjelaskan, saat berada di lokasi Kapolsek mengaku jika warga sudah berkerumun dan akan melakukan aksi main hakim sendiri. “Warga yang resah lantas menggerebek keduanya,” jelasnya.
Sehingga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan dibawa ke Balai Desa Bedadung. Warga sebelumnya diberi himbauan dan pengertian agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kepada Polisi untuk menangani kasus itu.
SUPIANIK