Radiobintangtenggara.com, BALI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus tersangka yang akan mengambil paket sediaan Narkotika.
Tersangka ditangkap saat mengambil paket dari P.O Restu Mulya di Terminal Ubung, Denpasar Bali. Kamis, (14/09).
Kepala Bagian Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengatakan, Hasil penggeledahan atas barang yang di ambil ditemukan satu buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan sediaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 32,26 gram.
Baca Juga. Guna Memotivasi Atlet, Porprov Bali Siap Digelar
Menurut Gede, Tersangka MB berasal dari Desa Paseban Kecamatan Kencong, Jember bekerja sebagai kuli bangunan pemasang batu sikat.
“Pelaku ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Mengwi Badung ditemukan satu buah timbangan digital merk acis dan satu buah alat hisap shabu.
Baca Juga. Lupa Tak Matikan Tungku Api, Satu Kandang Ternak di Bali Terbakar
Gede menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir shabu-shabu dengan upah 500 ribu.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di BNNP Bali,” ujarnya.
YULIUS MARTONI