Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Sidang dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit dengan terdahwa Hari Budiawan kembali digelar di Pengadiulan Negeri Banyuwangi Jawa Timur hari ini Selasa 17 Oktober 2017.
Dalam agenda sidang itu mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu adalah Basori dan Mutamakin karyawan PT Bumisuksesindo (BSI), perusahaan yang mempunyai kuasa untuk melakukan penambangan di kawasan Gunung Tumpang Pitu.
Sidang itu selain mendengarkan keterangan saksi. Majlis hakim juga meminta JPU untuk menunjukan barang bukti spanduk yang digunakan aksi unjuk rasa warga pada tanggal 4 April 2017 lalu yang diduga adanya logo palu arit.
Baca Juga. Pelanggan PLN Rayon Jajag Masih Dihantui Layang-Layang, Penyebab Padam?
Dari empat bukti spanduk yang ditunjukan JPU, semuanya tidak ada logo palu arit yang selama ini disangkakan. Didalam spanduk itu hanya bertuliskan kata-kata tolak penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.
Selain itu dari keterangan saksi Basori juga tidak melihat terdakwa Hari Budiawan ikut dalam aksi unjuk rasa yang diduga ada spnduk berlogo palu arit tersebut. dia mengaku hanya melihat ada salah satu spanduk yang digunakan unjuk rasa berlogo palu arit.
Sementara itu, keterangan saksi lainya Mutamakin, juga memberikan keterangan yang sama, dia mengatakan, tidak melihat terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kecamatan Pesanggaran tersebut.
“Namun, dia mengaku sempat melihat adanya salah satu spanduk yang ada logo palu arit,” katanya.
Baca Juga. Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Berhasil Bekuk Pemilik Narkotika Golongan I
Kuasa hukum terdakwa Hari Budiawan, Ahmad Rifai mengatakan, dari keterangan para saksi cukup meringankan terdakwa. Karena dari fakta persidangan yang ada baik dari keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan.
“Ttidak ada yang bisa membuktikan jika klienya mengibarkan spanduk berlogo palu arit tersebut,” ujarnya.
dari barang bukti, lanjut Rifai, yang ada dan keterangan para saksi, dia yakin klienya bisa bebas dari dakwaan. Untuk sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari Selasa mendatang tanggal 24 Oktober 2017.
“Tempatnya masih sama di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi- saksi,” pungkasnya.
HERMAWAN