Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pemerintah kabupaten Jember melakukan sosialisasi terhadap dua produk hukum daerahnya yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 65 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqiet Arif menerangkan, lahirnya Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya dilatar belakangi dari banyaknya peninggalan sejarah di kabupaten Jember yang terpencar diberbagai tempat.
Sehingga sudah menjadi sebuah keharusan Pemerintah Daerah membangun museum untuk menyelamatkan benda-banda bernilai historis tersebut.
“Demikian juga dengan Perbub tentang Penyelenggaraan Pendidikan gratis di kabupaten Jember,” katanya.
Baca Juga. Tingkatkan Produksi Gula, Mentri BUMN Jamin Ketersediaan Pupuk Dan Modal Tanam
Meskipun produk hukumnya baru disosialisasikan, lanjut Arief, namun untuk pelaksanaanya sendiri sudah dilakukan. Wabub mencontohkan, untuk siswa sekolah menagah atas yang kewenangannya sudah ditarik ke propinsi.
Pemkab Jember masih memberikan perhatian dengan memberikan bantuan ribuan beasiswa yang beberapa waktu lalu sudah diserahkan.
Diakui Wabub jika sosialisasi produk hukum sangat penting untuk dilakukan, karna hingga saat ini akses ke sumber hukum bagi masyarakat Jember masih sangat terbatas.
“Diharapkan sosialisasi ini mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk turut mensosialisasikan produk hukum,” ujarnya.
Baca Juga. Peringati Pahlawan di Jember, Bupati, Dandim dan Wakapolres Kompak Beri Definisi Pahlawan Zaman Now
Mengingat ketiktahuan masyarakat akan hukum dapat menjadi lahan empuk bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi.
SUPIANIK