Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Meskipun pemilihan legislatif (Pileg) masih akan dilakukan pada tahuhn 2019 mendatang upaya pengenalan terhadap piranti kelengkapan Pemilu terus dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Di Kabupaten Jember. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga. Kenaikan Harga Komoditas Beras, Picu Inflasi di Jember
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Divisi Teknis Habib M Rohan, mengatakan perubahan Dapil tersebut sampai saat ini masih dalam tahap wacana.
Tetapi Undang-Undang tentang perubahan Dapil sangat penting untuk segera di sosialisasikan. “Harapan kami jika benar terjadi perubahan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Menurut Rohan, perubahan dapil dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya meningkatnya jumlah penduduk pada setiap kecamatan diwilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga. Waspadai Cuaca Ekstream, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Tanggap Bencana
Sedangkan untuk Dapil di Kabupaten Jember sampai sekarang masih terbagi menjadi 6 wilayah, dengan masing-masing Dapil diisi enam sampai sepuluh kursi di Legislatif.
“Semoga dengan sosialisasi ini dapat menambah khasanah pengetahuan masyarakat Jember,” ujarnya.
SUPIANIK