Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto saat ditemui awak media terkait setatus putra mantan bupati Jember yang terlibat kasusu Korupsi dana Askab Jember. (Foto. Supianik)

Tangani Perkara Sengketa Pilkada Panwaskab Jember, Polres Jember dan Kejari Jember Bentuk Sentra Gakumdu

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bertempat diaula Rupatama Polres Jember, Rabu siang Polres Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jember melakukan penandatangan MoU pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, dibuatnya sentra Gakumdu ini sebagai upaya mempersiapkan diri untuk penanganan perkara pelanggaran Pilkada Jatim pada 2018 mendatang.

Baca Juga. Pastikan Keamanan Selama Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daops IX Jember Lakukan Inspeksi

Sentra Gakumdu bertempat di Kantor Panwaskab Jember dengan jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 22 orang. 12 orang dari polres Jember, 5 orang dari  Kejari Jember dan 5 orang dari Panwaskab  Jember.

“Seluruh  personil yang ditugasklan masing-masing sudah mencamtumkan nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan selama 24 jam,” katanya.

Menurut Kusworo, untuk teknis penanganan, Panwaskab terlebih dahulu akan melakukan filterisasi untuk menentukan apakah laporan yang diajukan masuk kategori tindak pidana pemilu atau bukan.

“Hanya yang masuk kategori tindak pidana pemilu saja yang akan diproses di sentra Gakumdu,” ujarnya.

Baca Juga. Cegah Disintegrasi Bangsa, Pemkab Jember Bentuk Forum Pembauran Kebangsaan

Sementara itu, Kajari Jember Ponco Hartanto menerangkan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada tergolong cepat. Sesuai aturan yang berlaku di tingkat Panwaskab.

Penco menekankan hanya dibutuhkan waktu selama 7 hari, di Polres untuk proses penyidikan dibutuhkan waktu 14 hari dan di Kejari Jember untuk meneliti kelengkapan berkas.

Dengan hal itu nantinya akan terlihat apakah layak untuk disidangkan atau tidak serta terpenuhi  syarat formil dan materiilnya hanya dibutuhkan waktu selama 5 hari.

“Untuk itu Ponco berharap  seluruh unsur Gakumdu mulai dari Panwaskab, Polres dan Kejari jember bisa bersinergi dengan baik,” katanya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

MoU yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan PT Bumi Sukses Indo untuk pembangunan Rumah Sakit. (Foto. Istimewa)

Gandeng PT Bumi Suksesindo, Pemkab Banyuwangi Bakal Bangun Rumah Sakit di Kecamatan Pesanggaran

Peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan terus menjadi prioritas Pemkab Banyuwangi termasuk upaya pembangunan rumah sakit di Kecamatan Pesanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *