Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bertempat di halaman mapolres Jember dengan disaksikan forum pimpinan kepala Daerah (Fopimda) diantaranya Bupati Jember, Kepala DPRD Jember, Kodim 0824 Jember, perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri Jember.
Polres Jember melakukan pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras (miras), Narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), serta obat keras berbahaya (okerbaya). Rabu, (27/12).
AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil dari operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan selama 4 bulan yakni mulai September hingga Desember 2017.
Baca Juga. Laka lantas di Jember Tahun 2017 Meningkat Namun Jumlah Korban Menurun
Selain itu, lanjut Kusworo, operasi Cipta kondisi dalam rangka memberantas peredaran Narkoba, Okerbaya dan Pelanggaran lalu lintas untuk menciptakan kondusifitas keamanan jelang perayaan natal dan tahun baru 2018 juga menghasilkan barang sitaan.
“Selama melakukan operasi sebanyak 5.758 botol miras berhasil diamankan,” katanya.
Menurut Kusworo, jumlah tersebut meningkat 18 persen dibanding hasil operasi pada periode sebelumnya yang hanya sebesar 5.500 botol.
Baca Juga. Akibat Sakit Hati, Seseorang Pria di Jember Nekat Mencuri
Dia menambahka, hal itu menunjukan adanya kenaikan kasus penjualan dan penggunaan miras diakibatkan masih belum dipahaminya bahaya yang dapat ditimbulkan miras dan okerbaya.
“Kami juga berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis Shabu sebanyak 9,90 gram, ganja 1 kilogram, dan okerbaya 3.257 butir,” ujarnya.
Lebih jauh Kusworo menjelaskan, pemusnahan Barang bukti Miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sementara untuk shabu dimusnahkan dengan cara di rendam menggunakan deterjen, sedangkan untuk ganja dan okerbaya dimusnahkan dengan cara di blender mengguankan air.
SUPIANIK