Temu media ungkap kasus dengan tersangka RYP (16) pelaku ujaran kebencian dengan modus mengadu domba dua perguruan silat yang ada di Jember. (Supianik)

Sebarkan Ujaran Kebencian, Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Ujaran kebencian kian marak di unggah di media social akhir-akhir ini. Kasusu terbaru, pelaku ujaran kebencian memiliki modus mengadu domba dua perguruan  silat yang ada di Jember.

Khawatir menimbulkan keresahan di masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil mengamankan  RYP (16) warga Dusun Dampar Desa Turen Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap setelah dua hari memposting kata-kata bernada provokasi di profil picture yang ia unggah  melalui salah satu aplikasi layanan perpesanan.

“Akibatnya  semua orang yang beteman di aplikasi tersebut dapat membaca ujaran kebencian yang ia unggah,” katanya.

Baca Juga. Ikuti Indeks Harga Emas Dunia, Harga Perhiasan Emas di Jember Naik

Meski menjelek-jelekan salah satu perguruan silat, lanjut Kusworo, yang bersangkutan dipastikan bukanlah anggota dari perguruan silat manapun yang ada di Jember.

Diakui Kusworo, jika tulisan tersangka  cukup menimbulkan keresahan dan berpotensi menumbuhkan  kebencian antar kelompok perguruan silat.

“Guna menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku akhirnya diamankan,” ujarnya.

Tersangka yang kepada petugas mengakui melakukan  perbuatannya itu karena dilatarbelakangi sakit hati, akan dijerat dengan  pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliyar.

Baca Juga. Pastikan Keamanan di Pulau Terluar, Kapolres Jember Patroli ke Nusa Barong

Lebih lanjut Kusworo  menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan ujaran kebencian yang banyak disebar melalui media sosial sehingga tidak terjadi upaya main hakim sendiri.

“Karena jika hal tersebut dilakuakn maka pelakunya sudah pasti akan berhadapan dengan petugas untuk diproses  hukum,” pungkasnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *