Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Seorang siswa Sekolah Dasar meninggal tersengat listrik saat jam istirahat sekolah, di Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Situbondo.
Kamil Arifin, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Banyuputih. Ironisnya, siswa berusia 12 tahun itu tersengat listrik di lokasi penahan tiang listrik yang disebabkan karena pencurian listrik secara illegal.
“Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan lemas terlentang, berjarak sekitar 30 meter dari sekolah korban,” kata Ketua RT setempat bernama Jazuli Ido Ansori.
Baca Juga. Legalkan Transportasi Berbasis Daring, Pemkab Situbondo Siapkan Kunjungan Wisata 2019
Menurut Jazuli, akibat korban tersetrum membuat warga setempat gempar. Mengingat kondisi korban tidak sadarkan diri, warga langsung membawanya ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Banyuputih.
Namun, lanjut Jazuli nyawanya tak tertolong saat dala perjalanan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis korban ternyata sudah meninggal dunia saat dibawa menuju Puskesmas tersebut.
Polisi yang mendengar kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan Mai Rosida, wali kelas korban, pihak sekolah terkejut mendengar korban tersengat aliran listrik di tiang listrik sekitar sekolah.
Baca Juga. Cegah Dampak Bencana di Situbondo, Bupati Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Menurut Rosida, saat jam istirahat sekolah, kala itu pintu gerbang sedang tertutup. “Korban bermain di luar sekolah tanpa seizin guru kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo, berdasarkan hasil olah TKP bersama petugas PLN, penahan tiang listrik yang terbuat dari seling baja dan terbungkus pipa besi, ternyata memang terdapat aliran listrik.
Menurut Nanang, aliran listrik tersebut bukan berasal dari sambungan PLN, melainkan dari sambungan listrik secara illegal yang dilakukan seorang warga.
“Hal ini terlihat saat Petugas PLN menemukan kabel melilit pada tiang penahan listrik itu,” pungkasnya.
ZAINI ZAIN