Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember per 1 Januari 2018 sebesar Rp 1.916.983. Penerapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017.
Kepala Bidang Hubungan Industial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Lili Rismawati menjelaskan, untuk penerapan UMK yang baru, sejauh ini Disnaker terus melakukan sosialiasi.
“Pada Desember 2017 lalu, dari 805 perusahaan yang ada di Jember pihaknya telah mengundang 200 perusahan,” katanya.
Baca Juga. KPUD Jember Gelar Verifikasi Faktual Terhadap Partai Peserta Pilkada 2019
Sisanya, lanjut Lili, Disnaker berkirim surat ke perusahan-perusahan terkait besaran UMK. Sebagian besar perusahaan telah menyampaikan kesanggupannya, tetapi ada juga beberapa perusahan yang masih belum menyampaikan kesiapannya hingga sekarang.
Menurut Lili, secara normatif bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana. Pemberian sanksi menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi.
“Sehingga Disnaker Jember sebatas melakukan pembinaan dan melaporkannya kepada Pengawas ketenagakerjaan di Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga. Tingkatkan Minat Membaca Warga, Dinas Perpustakaan Jember Siapkan Perpustakaan Keliling
Lili mengakui jika ada beberapa perusahaan yang menyampaikan keberatan dengan penetapan UMK saat ini. Namun Pemerintah juga memberikan kesempatan, melalui penangguhan pelaksanaan upah minimum yang bisa disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk diteruskan kepada Gubernur.
Pun begitu pihaknya menegaskan, tidak serta merta permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum akan dikabulkan karena ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi.
“Ssalah satunya seperti ketidak mampuan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum,” pungkasnya.
SUPIANIK