Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Seorang agen penyedia jasa pengiriman TKI berinisial P di Desa Wonojati, Kecamatan Ajung, kabupaten Jember diamankan aparat kepolisian Polres, Jumat (2/2/2018).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka P telah melakukan usaha ilegalnya, semenjak pertengahan 2017 dengan modus menempatan orang perseorangan untuk bekerja diluar negeri.
Baca Juga. Banjir di Tempurejo Jember 600 KK Diungsikan
Polres Jember mendapatkan informasi tentang PJ TKI illegal ini dari warga masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya ditemukan tempat penampungan yang didalamnya juga terdapat tempat tidur seperti asrama. “Ada juga peralatan yang biasa dipergunakan sebagai tempat pelatihan TKI yang hendak di pekerjakan ke luar negeri,” katanya.
Menurut Kusworo, usaha tersebut tak hanya illegal namun Visa yang digunakan untuk mengirim pekerja keluar negeri juga menggunakan visa wisata.
Baca Juga. Indria Purwaningsih : Jumlah Penduduk Miskin Jember Tahun 2017 Naik
Hingga kini, pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, Kapolres mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait, berkaitan dengan izin dan surat-surat keterangan lainnya.
Kusworo menambahkan, pelaku dianggap melanggar pasal 81 junto pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Selain itu dia juga dikenakn Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
SUPIANIK