Salah satu pelaku menujukan hasil transaksi jual beli pil daftar G jenis Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. (Foto. Kompol Toha Choiri)

Operasi Bina Kusuma Semeru 2018, Polsek Muncar Amankan Pelaku Pengedar Pil Daftar G

Radiobintangtenggara.com, MUNCAR – Hasil Operasi Bina Kusuma Semeru 2018 Poksek Muncar mengamankan beberapa orang yang kedapatan menjual belikan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.

Kompol Toha Choiri selaku Kapolsek Muncar mengabarkan  pelaku diketahui berinisial WS (35) tercatat warga Dusun Tratas Desa Kedungringin Kecamatan Muncar.

“Sementara pelaku lain berinisial DAD (38) beralamat di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar,” katanya.

Baca Juga. Longsor Tanah di Songgon, Dua Orang Meninggal Dunia

Menurut Toha, Kronologi penangkapan bermula pada saat anggota Reskrim melaksanakan kegiatan Patroli rutin daerah rawan yang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong di Dusun Tratas Desa Kedungringin Kecamatan Muncar yang dijadikan lokasi transaksi.

Setelah dilakukan, lanjut Toha, pengecekan dan penggledahan oleh Kanit Reskrim bersama anggota gabungan Reskrim dan SPKT ditemukan bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan transaksi jual beli pil daftar G jenis Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.

“Guna melakukan proses pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Makopolsek Muncar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

FAREH YUSUF

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *