Radiobintangtenggara.com, MUNCAR – Hasil Operasi Bina Kusuma Semeru 2018 Poksek Muncar mengamankan beberapa orang yang kedapatan menjual belikan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.
Kompol Toha Choiri selaku Kapolsek Muncar mengabarkan pelaku diketahui berinisial WS (35) tercatat warga Dusun Tratas Desa Kedungringin Kecamatan Muncar.
“Sementara pelaku lain berinisial DAD (38) beralamat di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar,” katanya.
Baca Juga. Longsor Tanah di Songgon, Dua Orang Meninggal Dunia
Menurut Toha, Kronologi penangkapan bermula pada saat anggota Reskrim melaksanakan kegiatan Patroli rutin daerah rawan yang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong di Dusun Tratas Desa Kedungringin Kecamatan Muncar yang dijadikan lokasi transaksi.
Setelah dilakukan, lanjut Toha, pengecekan dan penggledahan oleh Kanit Reskrim bersama anggota gabungan Reskrim dan SPKT ditemukan bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan transaksi jual beli pil daftar G jenis Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.
“Guna melakukan proses pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Makopolsek Muncar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
FAREH YUSUF