Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Demonstran yang menamakan dirinya masyarakat peduli pelayanan publik melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Senin (19/2).
Para pendemo meminta Kejari Jember segera mengambil keputusan atas laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh kepala desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang tidak melalui proses lelang terbuka.
Kepala Seksi Intel Kejari Jember Agus Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan TKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional procedure (SOP) yang ada.
“Saat ini Kejari Jember masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan APIP, terkait apakah laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah nanti pihaknya akan mempertanyakan hasil dari pemeriksaan APIP kepada inspektorat.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan itulah baru kejaksaan akan melakukan penyelidikan, apakah laporan masyarakat tersebut masuk sebagai perbuatan pidana atau bukan.
Menanggapi atas laporan masyarakat terhadap dirinya, Kepala Desa Lohjejer Joko Susanto menyatakan, kasus penggunaan TKD ini sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Desa (BPD) dan telah ada surat pertanggung jawabannya.
Terkait mekanisme lelang sendiri ia mengakui bila di Jember prosedurnya masih bias. Menurutnya, yang terpenting penggunaan TKD itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan
“Menurut kami ketika dilakukan lelang terbuka dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan lain bagi pihak yang kalah lelang,” ujarnya.
Joko menerangkan, laporan terhadap dirinya ini sebenarnya lebih disebabkan karna ia tidak bisa mengabulkan permintaan salah satu pihak yang meminta bagian Tanah Kas Desa seluas 7,5 hektar.
Mengingat sebelumnya ada pihak yang menemuinya dan berjanji akan menarik laporan terhadap jika ia mau memberikan tanah sesuai permintaan.
Dia jelas menolak permintaan tersebut karena status tanah bukan tanah milik perseorangan melainkan Tanah Kas Desa yang hingga saat ini juga masih disengketakan.
SUPIANIK