Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk pemilu 2019 telah mendapatkan nomor urut Partai. Nomor urut ke 14 partai politik pesesrta Pemilu 2019 ditetapkan pada Minggu (18/2/18) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Atas hasil penetapan tersebut KPUD Jember akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Habib M Rohan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, menerangkan, dia mengapresiasi terhadap media-media yang telah menginformasikan Nomor urut partai politik.
Menurut Rohman, berdasarkan hasil pleno terbuka KPU RI. Meskipun hingga kini, masih belum ada surat resmi dari KPU RI yang diterima KPUD Jember mengenai penetapan nomor urut partai.
Namun pihaknya sudah dapat mengunduh Surat Keputusan KPU RI tersebut melalui laman resmi milik KPU RI. Sehingga KPUD Jember dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Guna tindak lanjutnya, lanjut Rohman, KPUD Jember akan menginput hasil keputusan itu dalam dokumen rencana kerja agar teragendakan dalam kegiatan yang akan datang sambil menunggu petunjuk-petunjuk langsung dari KPU RI dan KPU provinsi.
“Sosialisasi demi sosialisasi kedepannya pasti akan digenjacarkan oleh KPUD Jember agar masyarakat mengetahui setiap nomor urut Partai peserta Pemilu 2019,” katanya.
Lebih lanjut Habib M Rohan menambahkan, untuk informasi terkait tahapan Pilgub Jatim pada 18 Februari 2018 kemarin telah berakhir masa pencocokan data pemilih dan kini KPU bersiap untuk melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
SUPIANIK