Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah sempat menjadi polemik hingga tak kunjung di sepakati, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Jember tahun 2018 yang ditandatangani Bupati Jember dan pimpinan DPRD Jember. Senin (26/2)
Bupati Jember Faida, menerangkan, KUA PPAS 2018 yang ditanda tangani hari ini sesuai dengan yang diusulkan eksekutif dan tidak ada pergeseran anggaran seperserpun. Karena hal yang di khawatirkan legislatif sudah terakomodir di dalamnya. Seperti untuk kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT).
Menurut Bupati problem yang ada bukan kurang anggaran tetapi data yang tidak valid. “Karena dana yang sudah tersedia saat ini, yaitu 15 persen dari dana BOS, ditambah 25 persen anggaran pendidikan gratis,” katanya.
Menurut Faida masih ada sekitar RP 6 milyar dana di anggaran Dinas Pendidikan, jumlah tersebut cukup untuk memberi honor bagi semua GTT yang sudah terdata.
Jika disama ratakan untuk GTT SD bisa mendapat honor sebesar Rp1.050.000 perbulan dan untuk GTT SMP sebesar Rp1.200.000 per bulan. Namun hal tersebut tidak akan dilakukan karena bagaimanapun adil bukan berarti harus sama rata.
Dia menyampaikan, akan ada perbedaan honor bagi GTT yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dengan GTT yang baru masuk.
Faida menerangkan, anggaran untuk pendidikan dikabupaten Jember saat ini sudah tinggi yakni sebesar 31 persen melebihi anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 20 persen.
“Sehingga untuk memberi kesejahteraan bagi GTT bukan soal menggeser anggaran tetapi menseriusi data, mendistribusikannya dengan baik, dan mengevaluasi rombongan belajar (rombel) yang tidak efektif,” ujarnya.
Terkait dengan buruknya komunikasi antara eksekutif dan legislatif hingga berdampak pada terlambatnya pembahasan APBD Jember 2018, Bupati mengakui dirinya sudah mengkomunikasikan dengan legislatif. Ada hal yang menurutnya memang tidak bisa dikompromikan seperti urusan tegak lurus.
Tetapi ada juga hal yang eksekutif perlu mengkomunikasikan kepada badan anggaran (banggar) DPRD Jember. Namun Bupati menegaskan, satu yang prinsip bahwa kebijakan umum anggaran memang ditangan eksekutif.
Jika memang tidak sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa dikritisi tapi tidak boleh di geser. Bupati yakin hal semacam ini tidak akan terulang kembali karena kedua belah pihak baik eksekutif maupun legislatif sudah faham akan hal ini.
Faida menambahkan, guna mewakili unsur Pimpinan DPRD Jember, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, menerangkan, sesuai dengan kesepakatan memang tidak ada pergeseran anggaran dalam KUA PPAS Kabupaten Jember tahun 2018.
Tetapi perjuangan untuk kesejahteraan GTT yang dilakukan pihaknya sudah maksimal. Bagi GTT yang masa pengabdiannya lama bisa mendapatkan honor maksimal sebesar Rp1.400.000 perbulan. Dan terekait bagamaina caranya, hal tersebut menjadi ranah Bupati.
Ayub mengaskan, antara eksekutif dan legislative boleh memiliki washilah (jalan) yang berbeda namun ghoyah (tujuannya) sama yakni kesejahteraan GTT.
SUPIANIK