Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Unit Satpolair Polres Jember kembali berhasil mengungkap kasus penjualan dan penampungan Lobster dibawah ukuran yang diijinkan (under size).
Seorang tersangkanya juga berhasil diamankan. Hendra 24 tahun warga Desa Pujer Baru, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso di tangkap petugas saat yang bersangkutan berada di pesisir pantai Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Kbupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di pesisir pantai Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas ada sesorang yang membudidayakan dan mengedarkan lobster dengan ukuran dan berat di bawah 200 gram dan juga lobster yang sedang bertelur.
Kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang tersangkanya berikut barang buktinya. Yakni 4.105 ekor lobster under size, dengan rincian 4.015 ekor lobster jenis pasir, 5 ekor lobster jenis mutiara, serta 85 ekor lobster yang sedang bertelur.
Selain itu barang bukti lainya juga di amankan, 40 lembar terpal yang dibuat untuk kolam penampungan, 8 kotak fiber, 40 unit pompa air, 1 unit genset, 1 unit diesel, berbagai jenis timbangan, serta uang tunai Rp. 1.650.000.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menimbulkan efek jera,” katanya.
Menurut keterangan tersangka kepada Polisi, yang bersangkutan memang menjadi pengepul atau menampung lobster dengan ukuran kurang dari 8 cm dan juga lobster yang dalam keadaan bertelur.
Tersangka membeli lobster-lobster tersebut dari nelayan dengan harga Rp 75 ribu per kilogram. Lobster tersebut ditampung dalam kolam penampungan yang sudah disiapkan untuk dibesarkan.
“Setelah besar selanjutnya lobster-lobster ini nantinya akan dijual ke Surabaya,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan pelaku yang mengancam kelestarian lobster, yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 milyar.
SUPIANIK