Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat di konfirmasi terkait penghinaan lambang negara oleh seorang warga di wilayah hukumnya. (Foto. Supianik)

Unggah Karikatur Ujaran Kebencian, Remaja Jember Diamankan Polisi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kepolisian Resort (Polres) Jember mengamankan seorang remaja berinisial N-H warga Kecamatan Umbulsari, karena memposting karikatur yang menggambarkan seorang sedang membuang air kecil ke sebuah obyek berwarna merah dan putih yang menyerupai bendera Negara Republik Indonesia.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, menerangkan, unggahan karikatur pelaku ke media sosial tersebut banyak sekali menuai respon negatif.

Polisi juga mengindikasi tentang adanya ujaran kebencian atau penghinaan terhadap negara. Sehingga sebagai bentuk respon cepat dari kepolisian, Polres Jember langsung mengamankan pelaku.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai antisipasi terjadinya tindak persekusi terhadap pelaku. “Mengingat banyak sekali netizen yang menyampaikan rasa tidak terimanya atas perbuatan pelaku,” katanya.

Kusworo juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus mengenai motif pelaku mengunggah konten tersebut.

Kepolisian juga akan berkomunikasi dengan saksi ahli pidana dan juga Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Akan lebih baik apabila tidak mengunggah gambar atau kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan atau mengandung ujaran kebencian.

Sedangkan bagi masyarakat yang mengetahui postingan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian, hendaknya jangan terpancing bahkan melakukan aksi main hakim sendiri.

“Hal ini dilakukan guna kepastian bahwa Polisi menjamin akan menangani dan menyelesaian persoalan ini,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Petugas dari Polsek Bangorejo melakukan razia dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto. Istimewa)

Meski Sudah Pernah Dirazia Polisi, Dua Toko Penjual Miras Tanpa Izin Kembali Digerebek Petugas Lantaran Tetap Nekat Berjualan Miras

Dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek oleh petugas Kepolisian pada Minggu malam, 19 Januari 2025 di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *