Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi terkait perubahan Dapil di Jember. (Foto. Supianik)

Usulkan Perubahan Dapil Oleh KPU Jember Masuk Tahap Pembahasan

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Rencana Perubahan  Daerah  Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Jember ternyata masih pada tahap pembahasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember  telah mengusulkan untuk penataan Dapil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dengan tiga usulan pola daerah pemilihan.

Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi, menerangkan, tiga pola perubahan dapil tersebut, yang pertama tetap menggunakan 6 dapil dengan perubahan pada komposisinya.

Menurut Hanafi, semisalnya Kecamatan Sukowono yang awalnya masuk dalam dapil 1, kali ini diusulkan untuk dipindah ke dapil 2. Hal ini juga akan berdampak pada jumlah kursi di masing-masing dapil tersebut.

“Keduanya dengan pola tujuh dapil atau bisa dengan delapan Dapil,” katanya.

Hasil dari pengusulan dapil tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI terkait penetapan, karena harus disesuaikan dengan aturan perundangan-undangan dan kebijakan yang nantinya akan diambil.

Hal yang mendasari adanya perubahan dapil tersebut diatur dalam PKPU dengan 7 prinsip yakni, jumlah pertumbuhan penduduk disuatu daerah yang mengalami peningkatan yang signifikan.

“Adanya kohesifitas atau kesesuaian, kerekatan kultur dari masing-masing daerah juga menyangkut letak geografisnya,” ujarnya.

Hanafi menambahkan, untuk hasilnya baru bisa diketahui nanti pada akhir bulan April 2018 mendatang. Sehingga bagi peserta pemilu diharapkan untuk bersabar menunggu keputusan dari KPU RI.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Petugas dari Polsek Bangorejo melakukan razia dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto. Istimewa)

Meski Sudah Pernah Dirazia Polisi, Dua Toko Penjual Miras Tanpa Izin Kembali Digerebek Petugas Lantaran Tetap Nekat Berjualan Miras

Dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek oleh petugas Kepolisian pada Minggu malam, 19 Januari 2025 di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *