Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Diponegoro, tersangka kasus korupsi dana hibah Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember TA 2014/2015, mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kamis (15/3).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih mengatakan, melalui kuasa hukumnya Diponegoro menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 2.157.373.230. Pengembalian uang kerugian negara itu adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya Diponegoro juga menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 420 Juta.
“Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka sebesar Rp 2,6 milyar sesuai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur,” katanya.
Menurut Asih, pengembalian semua kerugian negara ini dilakukan tersangka, sesaat sebelum dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya, yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
Dengan telah dikembalikannya semua kerugian negara oleh tersangka, hal ini akan menjadikan pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim untuk menentukan berat ringannya tuntutan yang akan dijatuhkan kepada putra mantan Bupati Jember tersebut.
“Sedangkan uang yang telah diterima Kejari selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Asih menambahkan, sebelumnya Kejari Jember telah menetapkan dua tersangka untuk kasus korupsi dana hibah Askab PSSI Jember, yakni Diponegoro mantan ketua Askab PSSI Jember dan Arie Dwi susanto mantan Bendahara Askab PSSI Jember.
Asih menandaskan pengembalian seluruh kerugian negara ini hanya dilakukan oleh tersangka Diponegoro, karena pertanggung jawaban penyalahgunaan penyaluran dana dalam kasus tersebut hanya kepada Diponegoro sebagai ketua.
SUPIANIK