Kepala Kejari Jember saat dikonfirmasi terkait terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember yang dituntut hukuman 1,5 Tahun Penjara. (Foto. Supianik)

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa malam (20/3/2018) menuntut dua Terdakwa perkara korupsi dana hibah Askab PSSI Jember dengan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Kedua terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing Diponegoro mantan Ketua Askab PSSI Jember dan Ari Dwi Susanto mantan Bendahara Askab PSSI Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto mengatakan, sesuai dengan SOP apabila terdakwa mengembalian kerugian negara secara penuh, maka ia akan dituntut sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama1 tahun 6 bulan.

“selain terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara secara penuh, hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa yang telah bersedia menghadiri persidangan setelah sebelumnya sempat ditetapkan status DPO”. Kata Ujari

Terdakwa Diponegoro, sebagai penangung jawab utama dana hibah Askab PSSI Jember  sebelumnya memang telah menitipkan kerugiaan keuangan negara kepada pihak Kejaksaan.

Total pengembaliaan kerugian negara senilai Rp 2,6 Milyar sesuai hasil uudit kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, atas tuntutan yang telah disampikan JPU, pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Sebagai penasehat hukum terdakwa, ia berharap Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Karena kliennya sudah mengakui perbuatannya, koperatif dalam persidangan dan juga telah mengembalikan seluruh kerugiaan keuangan Negara”. Ujarnya

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Truk pengangkut tebu yang terguling di KM 36.800 atau dikenal sebagai tikungan Mbah Singo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo Jember. (Foto. Wiji Haryanto For RBT)

Insiden Kecelakaan Lalu Lintas Truk Pengangkut Tebu di Jalur Gumitir, Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka Tutup Malam Ini

Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan truk tebu terjadi di jalur Gumitir, tepatnya di KM 36.800 atau dikenal sebagai tikungan Mbah Singo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, pada Minggu 25 Mei 2025 malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *