Akhmad Suryono SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember saat berbagi wawasan tentang Restorative Justice. (Foto. Supianik)

Akhmad Suryono : Restorative Justice Diperlukan Bagi Anak

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Banyak kajian mengenai permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, Restorative Justice atau sebuah pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara  pelaku tindak pidana dengan seorang  korban sangat dibutuhkan bagi anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan  Akhmad Suryono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Lalu anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi terjadinya tindak pidana. Ketiga kategori tersebut anak harus di lindungi terutama saat anak diposisi sebagai saksi dan korban.

“Selain itu yang tidak kalah pentingnya, dalam posisi sebagai korban anak harus di pulihkan dahulu kondisi psikisnya,” katanya.

Selain memperbaiki psikis, lanjut Akhmad, Restorative Justice diperlukan bagi masa depan seorang anak dengan memberikan  perlakuan yang positif dengan tidak memberi hukuman baik dengan fisik maupun mental.

Mengingat dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga di jelaskan, pembinaan anak tidak melulu dilakukan dengan menempatkan  anak yang melangggar hukum  di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Melainkan bisa dengan  mengembalikan mereka kepada orang tuanya, atau menghukum mereka dengan menyuruhnya melakukan kerja sosial.

“Hal ini diharapan hukuman tersebut bisa mendidik anak -anak dan membuat anak menyadari kesalahannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Suryono berharap, kedepannya restorative justice  bisa di lakukan oleh semua pihak, baik aparat penegak hukum, akademisi, dan juga orangtua.

Ia juga berharap masyarakat bisa saling membantu mengatasi perilaku negatif  yang dapat melibatkan anak menjadi pelaku, korban, maupun saksi perbuatan pidana.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Tambahan SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat di Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Cakupan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Semakin Meluas dengan SPPG Baru di Kecamatan Kota Banyuwangi dan Sempu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi semakin meluas dengan beroperasinya dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *