Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia(Kemendag) mewajibkan penerapan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 13 April 2018 lalu. Kemendag juga mewajibkan penerapan HET diberlakukan di pasar tradisional dengan menyediakan beras medium.
Sementara ritel modern diwajibkan untuk menyediakan beras premium. Menurut menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan beras, khususnya selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma’ruf menuturkan penetapan HET beras sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/2017 tentang Harga Ecaeran Tertinggi Beras.
Untuk di Jember hal tersebut sudah diterapkan dan sudah disosialisasikan baik kepada pedagang maupun distributor beras. Bahkan Anas mengakui bahwa saat ini harga beras dipasaran sudah berada dibawah HET.
BACA JUGA : Isu Intoleransi Dan Radikalisme Jadi Perhatian Penting ISNU Jember
Menurut Anas, beberapa bulan yang lalu bertepatan dengan momen perayaan Natal dan Tahun Baru sempat terjadi kenaikan harga beras hingga diatas HET karna permasalahan distribusi. Meski begitu saat ini harga beras di Jember sudah normal. Untuk beras kualitas medium kini harganya berada di kisaran Rp.11.000 per kilogram.
Dalam Permendag terkait HET diatur dua jenis beras yakni beras medium dan beras Premium. Pada Beras Premium harga tertinggi dipatok Rp 12.500 dan untuk beras medium Rp 11.450 perkilonya.
SUPIANIK