Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Hanya dalam waktu empat hari Polres Jember berhasil mengamankan 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 22 tersangka.
Puluhan tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti yang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dalam pers rilisnya menerangkan, dari 22 tersangka yang diamankan ini, salah satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Sebagian besar merupakan pemain lama dan memiliki peran sebagai pengedar,” katanya.
Baca Juga. Tertekan Ekonomi dan Cemburu, Suami di Jember Tega Bunuh Istrinya
Barang bukti yang diamankan, yakni 7,13 gram narkotika jenis shabu, 7.000 butir obat keras berbahaya jenis tryhexyphenydil dan dextrometrophan dan 3,5 butir extacy, yang jika di nominalkan jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Para tersangka, lanjut Kusworo akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan peran yang dimiliki masing-masing tersangka,” ujarnya.
SUPIANIK