Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap pelaku pembuat petasan, atas informasi masyarakat. Pelaku bernama Siyanto, 39 tahun, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember di tangkap saat akan menjual petasan buatannya tersebut.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memperjual belikan petasan. Setelah dilakukan introgasi barang tersebut didapatkan dari temannya yang sudah meninggal, dan pelaku menyimpan barang tersebut selama 4 bulan sejak bulan Januari.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jember yakni, serangkaian petasan diameter 1 cm sebanyak 75 buah dengan satu petasan besar berdiameter 3 cm.
BACA JUGA : Sosialisasi Bank Wakaf Mikro Untuk Pemberdayaan UMKM
Karena perbuatannya ini tersangka terancam akan menghabiskan momen ramadhan dan idul fitri di penjara, karena ia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Jember, agar tidak menyimpan atau membuat petasan karena sangat berbahaya dan juga ada konsekuensi hukumnya.
SUPIANIK