Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember melakukan kunjungan kerja ke Kemenenterian Keuangan dan menemui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mendiskusikan tentang Pengelolaan Dana Anggaran Umum (DAU), Dana Anggaran Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD).
Hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan tersebut, setiap daerah akan mendapatkan dana intensif barupa DAU dan DAK. Namun, sebaliknya Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan alokasi dana intensif itu. Sebab, ada beberapa syarat yang tidak di penuhi oleh Pemerintah Daerah.
Anang Murwanto, Sekertaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember Selasa (22/5/2018) mengatakan, sebuah daerah bila ingin mendapatkan dana intensif harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama memperoleh predikat Wajar Tanda Pengecualian (WTP) selama 3 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua, menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, dan terakhir yakni ketepatan waktu dalam pembahasan dan menyelesaikan R-APBD.
BACA JUGA : Muqit Arief : Era Digital Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa
Dengan landasan aturan tersebut, menurut Anang Kabupaten Jember akan sulit mendapatkan dana intensif dari pemerintah. Pasalnya kondisinya berbanding terbalik sehingga ada konsekuensi yang harus diterima daerah jika mengalami keterlambatan dalam pembahasan dan penetapan APBD.
Lanjut Anang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyampaikan hasil pertemuan itu.
Pasalnya DAU dan DAK adalah anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan seperti belanja pegawai, belanja umum dan paling penting untuk pembangunan daerah. Seperti pembangunan insfrastruktur, pelayanan publik dan lain sebagainya.
SUPIANIK