Anang Murwanto Sekretaris Komisi C DPRD Jember

Kabupaten Jember Terancam Tidak Dapat Dana Intensif Dari Pemerintah Pusat

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember melakukan kunjungan kerja ke Kemenenterian Keuangan dan menemui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mendiskusikan tentang Pengelolaan Dana Anggaran Umum (DAU), Dana Anggaran Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD).

Hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan  tersebut, setiap daerah akan mendapatkan dana intensif barupa DAU dan DAK. Namun, sebaliknya Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan alokasi dana intensif  itu. Sebab, ada beberapa syarat yang tidak di penuhi oleh Pemerintah Daerah.

Anang Murwanto, Sekertaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember Selasa (22/5/2018) mengatakan, sebuah daerah bila ingin mendapatkan dana intensif harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama memperoleh predikat Wajar Tanda Pengecualian (WTP) selama 3 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua, menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, dan terakhir yakni ketepatan waktu dalam pembahasan dan menyelesaikan R-APBD.

BACA JUGA : Muqit Arief : Era Digital Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa

Dengan landasan aturan tersebut, menurut Anang Kabupaten Jember akan sulit mendapatkan dana intensif dari pemerintah. Pasalnya kondisinya berbanding terbalik sehingga ada konsekuensi yang harus diterima daerah jika mengalami keterlambatan dalam pembahasan dan penetapan APBD.

Lanjut Anang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyampaikan hasil pertemuan itu.

Pasalnya DAU dan DAK adalah anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan seperti belanja pegawai, belanja umum dan paling penting untuk pembangunan daerah. Seperti pembangunan insfrastruktur, pelayanan publik dan lain sebagainya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Petugas dari Polsek Bangorejo melakukan razia dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto. Istimewa)

Meski Sudah Pernah Dirazia Polisi, Dua Toko Penjual Miras Tanpa Izin Kembali Digerebek Petugas Lantaran Tetap Nekat Berjualan Miras

Dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek oleh petugas Kepolisian pada Minggu malam, 19 Januari 2025 di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *