Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Rabu sore (23/5/2018) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto, menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jember.
Berdarakan data, barang bukti yang dimusnahkan adalah, obat keras berbahaya jenis Dextromethorpan sebanyak 5.705 butir dan Trihexyphenidil sebanyak 15.920 butir, 10 buah alat hisap shabu dan timbangan, papan judi tjap jie kie, perlengkapan judi togel, serta uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 5.400 lembar yang terbagi dalam 54 bendel. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam jenis celurit dan pisau serta sejumlah handphone.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, dengan harapan agar barang-barang itu tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari menyatakan, alasananya memilih Bulan Ramadhan untuk melakukan pemusnahan barang bukti, dengan harapan agar ibadah puasa yang dilaksanakan umat muslim di bulan suci ini tidak terganggu dengan perbuatan-perbuatan maksiat yang melanggar hukum.
SUPIANIK