Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Pelaku penggelapan kendaraan roda empat hasil kejahatan, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di pinggir jalan raya kawasan Wongsorejo oleh Resmob Polres Banyuwangi, Minggu (22/7/2018).
Pelakunya Saiful Bahri (33) warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dia dikenal sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan korbannya.
“Saiful Bahri merupakan buron yang masuk dalam daftar DPO Polres Banyuwangi. Baru-baru ini, pelaku berhasil ditangkap hari Minggu (22/7/2018) karena menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, Senin (23/7/2018).
Dari penangkapan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kendaraan Isuzu Elf warna coklat Nopol DK 1618 CS, kunci kendaraan, dan BPKB kendaraan.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Saiful Bahri merupakan kasus pengembangan dari penangkapan tersangka utama yakni Apri Tias Dewanto (28), warga Perum Griya Giri Mulya Blok X-03, Kecamatan Giri, Banyuwangi yang berhasil ditangkap sebelumnya pada bulan Mei lalu.
Hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, Saiful Bahri mengaku mendapat kendaraan tersebut dari tersangka Apri yang menggadaikan kendaaran tersebut kepada Saiful dengan harga Rp. 36 juta.
Atas kasus ini, Saiful Bahri dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Saiful Bahri kami tahan dan kami jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkas AKP Panji.
MUHAJIR EFENDI