Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Setelah 9 bulan kabur, polisi berhasil meringkus seorang pria yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian spesialis Congkel Jok serta pencurian dengan kekerasan (curas) Tambak Udang.
Diketahui ia adalah Khoirul Anam alias Irul (36) warga Lingkungan Wonoasri, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi itu sebelumnya kabur ke Kota Palu Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, DPO tersebut merupakan spesialis pencongkel jok sepeda motor milik mahasiswa yang terjadi di Pantai Cemara beberapa bulan silam.
Irul menjadi buronan setelah polisi melakukan penangkapan Dwi Payogi alias Yogi (26) tetangganya, pada bulan Oktober 2017 silam, dikarenakan barang bukti milik korban berada di tangannya. Yogi mengaku barang bukti tersebut didapat dari Irul.
Polisi saat itu sempat mengejarnya, namun pelaku sudah melarikan diri dan selanjutnya pelaku ditetapkan menjadi DPO Kepolisian.
“Sejak 9 bulan kabur, Polisi mendapatkan informasi bahwa Irul telah kembali pulang ke Banyuwangi, dan pelaku langsung ditangkap petugas di daerah Kelurahan Sobo,” ujar AKP Panji Pratistha Wijaya pada Jum’at (31/08/2018)
Dari hasil pemeriksaan, Irul juga terlibat dalam kasus curas di tambak udang yang berada di wilayah Kecamatan Blimbingsari yang dilakukan oleh kelompok Cak Mat dan kawan kawan, Mat sebagai pelaku utama yang sudah tertangkap pada Desember 2017 lalu.
Peran Mat dan Irul dalam kasus curas yang terjadi di tambak udang ini yaitu menyediakan perahu sebagai sarana transportasi menuju ke lokasi tambak dan memotong pagar kawat serta menebar jaring dan mengambil udang dari jaring.
Selanjutnya, peran Nur Aini dengan memasukkan udang kedalam karung plastik, mengangkut karung plastik yang sudah berisi udang dari dalam kolam tambak dibawa menuju ke perahu.
Kemudian, peran Sainik dengan menodong dan mengancam dua orang satpam tambak dengan menggunakan sebuah clurit agar tidak berteriak, serta peran Ervin dan Musaini dengan mengikat kedua tangan satpam dengan menggunakan tali rafia warna hijau.
Adapun dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; satu unit HP Samsung J7 Prim, 2 buah simcard, dan 1 buah memory card
“Atas perbuatannya dalam kasus pencongkelan ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan untuk kasus Curas yang dilakukan di Tambak udang, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
MUHAJIR EFENDI