Radiobintangtenggara.com, Jember – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai program Perhutanan Sosial sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat hutan. Salah satunya masyarakat dapat mengajukan kemitraan kehutanan.
Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Jember, Ahmad Faisal menjelaskan, sesuai Permenhut Nomor 83 dan 39 tentang pengajuan kemitraan kehutanan atau izin pemanfaatan hutan sosial, Kementerian LHK akan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan atau SK (KULIN -KK) pada KTH (Kelompok Tani Hutan).
Faisal menerangkan, pihaknya selaku pengelola hutan sudah berproses sejak pertama kali program tersebut berdiri yaitu di tahun 2017. Pada bulan November tahun 2017, di Kabupaten Jember, terdapat satu KTH yang sudah mendapatkan SK-KULIN-KK yaitu KTH Andongsari, Kecamatan Ambulu.
Secara resmi pihaknya juga sudah mengusulkan sekitar 10 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan akan ditambah 6 LMDH dan 3 KTH ke Kementerian LHK.
Lebih lanjut, Faisal menambahkan, dengan mendapatkan SK-KULIN-KK artinya KTH atau LMDH tersebut memiliki hak untuk memanfaatkan akses hutan dalam jangka waktu 35 tahun.
Program Perhutanan Sosial adalah program yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga sebuah legalitas bagi masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola lahan di kawasan hutan negara.
SUPIANIK